Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
Ilustrasi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit-Foto : Elsa Fifayanti-
Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.
Sumber:

