Diduga Peras Pengacara, Oknum Wartawan di Mojokerto Di-OTT Polisi

Diduga Peras Pengacara, Oknum Wartawan di Mojokerto Di-OTT Polisi

Diduga peras pengacara, wartawan di Mojokerto kena OTT polisi.-Foto : Istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id Seorang oknum wartawan berinisial MA (42) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 14 Maret 2026 malam. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. "Tadi malam Tim Resmob melakukan OTT usai mendapat laporan dari masyarakat," ungkapnya, Minggu, 15 Maret 2026. 

Penangkapan dilakukan saat MA menerima uang Rp3 juta dari korban, Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang juga warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. "Nilainya ada Rp 3 juta. Sudah kita amankan satu orang," ujarnya. 


Oknum wartawan diduga peras pengacara di OTT polisi-Foto : Istimewa-

Meski telah ditangkap, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. "Untuk profesi dan tempat bekerja pelaku masih kita dalami lebih dulu. Yang pasti barang bukti telah kita amankan," pungkasnya.

BACA JUGA:Pikka Mojokerto Gelar Baksos Peduli Sesama di Vila Doa Yatim Sejahtera

BACA JUGA:KAUJE Lumajang Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Korban diketahui merupakan pengacara di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Al Kholiki, Tulangan, Sidoarjo, yang bergerak di bidang rehabilitasi pecandu narkotika. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

 

 

Sumber: