Global Bond Danantara: Lazim, tapi Perlu Transparansi
Sefdin Alamsyah-Foto : dok Pribadi-
Nah, di sinilah letak masalahnya. Danantara itu milik negara. Uangnya uang rakyat. Aset yang dikelola adalah aset BUMN. Tapi dengan skema 144A/Reg S, hampir semua dokumen penerbitan utang itu bersifat non-disclosed. Artinya rakyat nggak bisa lihat. DPR pun belum tentu bisa akses sebelum kesepakatan terjadi. Dalilnya untuk alasan kerahasiaan strategis. Tapi orang awam seperti saya jadi bertanya: Kalau semua dirahasiakan, bagaimana kami tahu ini tidak merugikan?
Ini berbeda dengan SWF China, Arab, atau Singapura. Mereka membangun dana kekayaannya dari tabungan kas negara atau cadangan devisa. Artinya mereka punya uang tunai lebih dulu, baru investasi. Tapi Danantara dibangun dari aset—BUMN yang masih beroperasi, belum likuid.
BACA JUGA:Penurunan Harga Emas Perhiasan Penyebab Utama Deflasi Mojokerto di Bulan Mei 2026
BACA JUGA:Puluhan Akademisi Unej Ikut Warnai RUU Nasional, Kini Perjuangkan Masa Depan Pasar Tradisional
Jadi kalau Danantara macet bayar utang ini–amit-amit lagi--, tebak siapa yang bakal disuruh tanggung jawab? Bisa-bisa APBN yang jadi jaminan terakhir. Atau kalau lebih parah lagi, aset BUMN yang disita kreditor. Dan saat itu terjadi, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi kita semua.
Malaysia pernah punya sejarah. Kasus MD1 juta. Memang detailnya tidak pernah terbuka. Tapi yang bocor ke publik adalah ketika utang itu bermasalah, negara ujung-ujungnya harus turun tangan. Entah itu melalui dana talangan atau restrukturisasi, tapi ujungnya dari kas negara juga. Jadi sebenarnya skema senior unsecured tanpa jaminan itu bukan berarti aman. Ia hanya mengalihkan risiko dari kreditor ke negara, tanpa persetujuan eksplisit dari rakyat.
Perlu Transparansi
Saya pribadi tidak anti dengan global bond. Danantara butuh duit besar untuk investasi. Tapi transparansi nggak bisa ditawar. Kalau memang dokumen penerbitan harus dirahasiakan dari publik karena alasan kompetisi bisnis, setidaknya DPR harus diberi akses secara tertutup.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Cairkan Rp13,2 Miliar Gaji ke-13 Bagi ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian
BACA JUGA:Puluhan Akademisi Unej Ikut Warnai RUU Nasional, Kini Perjuangkan Masa Depan Pasar Tradisional
Mereka bisa membuat mekanisme khusus: komite yang dilantik, bersumpah kerahasiaan, lalu memeriksa term sheet dan covenant utang itu sebelum dieksekusi. Bukan setelah tanda tangan, lalu rakyat cuma bisa komentar di media sosial.
Tanpa mekanisme seperti itu, skema 144A/Reg S bukan lagi alat efisiensi. Ia menjadi celah. Celah untuk utang rahasia yang suatu hari bisa membebani kita semua tanpa pernah kita sadari. Semoga pemerintah mendengarkan.
*) Penulis adalah Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jawa Timur / Pendiri Pusat Studi Pembangunan berbasis Pancasila.
Sumber:

