HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Petugas Tindak Tegas 104 Pelanggar dalam Razia Gabungan Polresta Mojokerto

Petugas Tindak Tegas 104 Pelanggar dalam Razia Gabungan Polresta Mojokerto

Polisi saat melakukan razia kendaraan bermotor di Kota Mojokerto.-(Foto : Andika for Disway Mojokerto)-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Sebanyak 104 pelanggar terjaring razia gabungan kendaraan bermotor dilakukan Polres Mojokerto Kota, Sabtu (18/11/2023) malam.

 

 Razia gabungan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa tempat menjadi sasaran razia antara lain, simpang empat PMI, simpang empat empunala  dekat pasar burung, dan simpang tiga Jalan Raya Tribuwana Tungga Dewi.

 

 "Razia gabungan giat cipta kondisi yang dilakukan Polres Mojokerto Kota ini guna tingkatkan kamtibmas aman dan kondusif di Kota Mojokerto. Selain itu sasaran razia kendaraan bermotor yaitu kenalpot brong, tidak memakai helm (pelanggaran kasat mata)," ucap KBO Lantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Lukman Basoni.

 

 Total Hasil penindakan razia yang di lakukan Polres Mojokerto Kota di jalan simpang empat PMI Jalan Hayam Wuruk 26 pelanggar, Simpang Empat Punala dekat Pasar Burung 44 pelanggar, dan Simpang tiga Jalan Raya Tribhuwana Tungga Dewi 34 pelanggar.

 

 "Agenda razia cipta kondisi akan dilaksanakan setiap hari Sabtu. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan yang paling utama, apabila masyarakat tertib dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan akan menurun," tambahnya. (*)

 

Sumber:

b