banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pilkada 2024 Kota Mojokerto, Proses Pencairan Bantuan Hibah Dijadwalkan Bertahap

Pilkada 2024 Kota Mojokerto, Proses Pencairan Bantuan Hibah Dijadwalkan Bertahap

Proses pencairan dana hibah Pilkada Kota Mojokerto cair bertahap.- (Foto : Fio Atmaja)-

MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menggodok bantuan hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Mojokerto.

Bantuan hibah tersebut akan cair secara bertahap melalui melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang akan digulirkan pada tahun ini.

"Proses pencairan bakal dilakukan dua tahun anggaran untuk Pilkada 2024," ucap Kepala Bidang Bidang Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto, Adam Pranajaya, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto mencapai kesepakatan bersama KPU dan Bawaslu terkait kebutuhan anggaran Pilkada 2024.

Menurutnya, pencairan akan dilakukan mulai tahun ini, anggaran yang disiapkan Pemkot Mojokerto sebesar Rp 5.732.265.000.

"Pemkot Mojokerto sudah menyiapkan Rp 5,7 miliar yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut dialokasikan dari APBD 2023 diperuntukkan untuk pelaksanaan awal pemilukada 2024 yang diperkirakan mulai bergulir di triwulan akhir 2023," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Nomor 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Disebutkan bahwa dana hibah akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai NPHD akan dicairkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Selanjutnya, pada tahap kedua pencairan dana hibah tahun 2024 berdasarkan Permendagri yang sama, akan dicairkan paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dilakukan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

Adam menambahkan, sebelumnya sudah melakukan penawaran ke KPU dan Bawaslu. Hanya saja, baik KPU maupun Bawaslu masih menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pemilukada serentak 2024. "Mereka masih menunggu tahapannya turun dulu,” imbuhnya.

Adapun rinciannnya, ia belum bisa menyebutkan rincian anggaran pemilukada secara keseluruhan. "Untuk di tetapkan di APBD, harus disepakati bersama antara Pemkot Mojokerto dan legislatif," tandasnya.

Sumber:

b