Penolakan PP 51/2023, Buruh Mojokerto Desak Pemkab Segera Revisi Usulan UMK 2024
Perwakilan buruh/serikat saat menghadiri audensi bersama Bupati dan Kadisnaker Kabupaten Mojokerto, Senin (27/11/2023). -(Foto : Fio Atmaja)-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Buruh di Mojokerto menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 sebagai pedoman kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.
PP Nomor 51 tahun 2023 dinilai serikat pekerja/buruh tisak memihak hak - hak parah pekerja. Pihak unsur pekerja/buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan 15,8 persen atau sebesar Rp 711.756. Sehingga jika UMK tahun berjalan Rp 4.504.787, UMK 2024 menjadi Rp 5.216.543.
Disi lain unsur pemerintah, akademisi, dan Apindo sepakat untuk menetapkan usulan UMK 2024 sebesar Rp 4.534.431,46 atau terjadi penyesuaian sebesar Rp 29.644,29 atau 0,66 persen dari UMK tahun berjalan sebesar Rp 4.504.787,17 menggunakan pedoman PP nomor 51 tahun 2023.
Salah satu perwakilan buruh, Sutarwadi dari Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa pihaknya menolak semua aturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker).
"Rumusan penghitungan upah dengan aturan tersebut sebenarnya jauh dari kata layak. Selain itu, aturan ini tidak relevan untuk dijadikan acuan pemberian upah untuk pekerja," terangnya, Senin (27/11/2023).
Sutar menjelaskan bahwa penghitungan upah diambil nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi berasal dari data BPS, kemudian ditambahkan nilai alpha.
“Nilai alpha sendiri bagi buruh merupakan rumusan hebat tetapi tidak mengakomodasi. Di situ memang dijelaskan bahwa rumusan nilai alpha itu kembali lagi datanya ke BPS. Ada tingkat pengangguran terbuka [TPT], median upahnya berdasarkan produktivitas pekerja. Kami sendiri masih data disajikan bukan data sesuai dengan harapan buruh,” tambahnya.
Selain itu pihak buruh juga menyesalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang sudah mengirimkan rekomendasi usulan kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto kepada Provinsi Jatim.
"Pemkab tidak memberitahu dan koordinasi kepada buruh atas usulan yang sudah di kirim ke provinsi. Bukan hanya itu, buruh juga mendesak agar usulan rekomendasi UMK kepada Gubernur nantinya satu tidak ada dua versi. Jadi kami minta Pemkab segera merevisi ulang usulan tersebut," tandasnya.
Sementara itu Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan bahwa akan memberikan kesempatan dan merevisi ulang usualan UMK sebelum nantinya di rekomendasikan ke Gubernur Jatim.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan diminta Buruh di Mojokerto Bijak Hitung UMK 2024
"Tadi saya juga sudah koordinasi meminta petunjuk pada Gubernur Jatim, dan Kadisnaker Provinsi Jatim terkait usulan UMK. Jadi hari ini kami akan memberikan kesempatan untuk direvisi lagi," terang Ikfina saat menyampaikan audensi kepada perwakilan buruh di Kantor Bupati Mojokerto, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah memutuskan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 ada dua versi dari serikat pekerja dan unsur pemerintah serta Apindo. Hal ini terkait dengan perbedaan rumusan penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut sudah ada formula menjadi pegangan daerah dalam penghitungan UMK 2024. Berdasarkan pasal 26 ayat 1, jika nilai UMK tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja, maka nilai penyesuaiannya tidak perlu menggunakan inflasi, melainkan cukup pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan rumusan tersebut, unsur pemerintah, akademisi, dan Apindo sepakat untuk menetapkan usulan UMK 2024 sebesar Rp 4.534.431,46 atau terjadi penyesuaian sebesar Rp 29.644,29 atau 0,66 persen dari UMK tahun berjalan sebesar Rp 4.504.787,17.
Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh berbeda pendapat dengan pemerintah dan Apindo. Mereka mempunyai rumusan sendiri berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2023 dan data kenaikan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021 ke tahun 2022 sebesar 15,8 persen.
Mereka merumuskan ada kenaikan sekitar 15,8 persen atau sebesar Rp 711.756. Sehingga jika UMK tahun berjalan Rp 4.504.787, UMK 2024 menjadi Rp 5.216.543. Hitungan serikat pekerja mempunyai rumus sendiri. Dari rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dikurangi rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, itu ada margin sekitar 15 persen.
Sumber: