Bawaslu Mojokerto Tegaskan Kampanye Wajib Dilengkapi STTP

Bawaslu Mojokerto Tegaskan Kampanye Wajib Dilengkapi  STTP

Logo Badan Pengawas Pemilu-Foto : Istimewa-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyatakan, pelaksanaan kampanye di kabupaten setempat harus dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

STTP dibutuhkan untuk memastikan,  kampanye berlangsung sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Rindiana, mengatakan, Bawaslu sampai tingkat bawah siap melakukan pengawasan terhadap kampanye.

“Memasuki masa kampanye ini, kami akan menindak secara persuasif jika kampanye tidak ada surat pemberitahuan. Kami akan mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa mereka tidak bisa melakukan kampanye tanpa STTP,” ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Savitri menegaskan, dalam kegiatan kampanye, jika ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib, maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan dan membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

“Kami akan melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan kewenangan kami. Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP dari kepolisian sebelum melakukan kampanye,” tambahnya.

Perlu diketahui, masa kampanye berjalan selama 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. (*)

Sumber:

b