KPU Jatim Pastikan Logistik Pemilu 2024 Sudah 100 % Terdistribusikan ke Kabupaten/Kota
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim, Gogot cahyo Baskoro saat media Gatering bersama sejumlah awak media di Jatim terkait persiapan pemilu 2024.-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Surabaya, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan memasuki Januari 2024, seluruh logistik Pemilu dan Pilpres 2024 100 % siap. Sebaliknya, kebutuhan surat suara Pileg dan Pilpres hingga saat ini belum terdistribusi ke gudang KPU Kabupaten/Kota karena masih proses cetak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam di sela – sela media gathering tentang ketentuan pelaksanaan metode kampanye rapat umum dan iklan serta pemberitaan dan penyiaran kampanye pada pemilu tahun 2024, Senin (18/12/2023) di Hotel Movepick Surabaya. “Logistik pemilu seperti kotak suara, pita, segel, kabel tis, tinta dan alat coblos semua sudah 100% berada di gudang KPU kabupaten/kota. Tingga surat suara yang belum karena masih dalam proses cetak. Sebab DCT baru saja clear sehingga proses cetak baru bisa dimulai," kata Cak Anam.
Mengingat, waktu, jumlah pemilih dan luasan wilayah Jatim, lanjut Anam, pihaknya berharap distribusi surat suara Pileg dan Pilpres paling tidak sudah sampai ke gudang KPU kabupaten/kota pada pertengahan Januari 2024."Masih ada proses sortir dan pelipatan surat suara sebelum logistik pemilu didistribusikan ke PPK maupun PPS. Itu juga membutuhkan waktu yang cukup panjang," dalih mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Sumenep terdapat 116 pulau yang harus dijangkau untuk mendistribusikan logistik pemilu. Oleh karena itu, daerah daerah terpencil dan terluar akan menjadi prioritas distribusi logistik pemilu. "KPU Jatim juga sudah menjalin kerjasama dengan TNI AL untuk antisipasi pengiriman logistik pemilu ke daerah kepulauan jika ada kendala dengan transportasi laut maupun hambatan cuaca," beber Cak Anam.
Setiap KPU kabupaten/kota, tambah Anam nantinya akan mendapatkan tambahan surat suara cadangan sebanyak 2000 untuk antisipasi adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sedangkan untuk setiap TPS juga akan mendapatkan tambahan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah DPT yang ada di TPS tersebut. "Surat suara cadangan 2 persen itu digunakan jika ada surat suara yang rusak sebelum digunakan pemilih, atau ada tambahan pemilih dari TPS lain karena pindah coblos, dan lain sebagainya," pungkas Choirul Anam.
Sumber: