Bawaslu Kabupaten Mojokerto Beri Peringatan Pemasangan dua Baliho APK di Atas Pos Polisi
Baliho APK terpasang di pos 905 pacing Satlantas Polres Mojokerto-Istimewa-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memberikan peringatan terkait pemasangan dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Baliho APK pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dipasang di atas Pos Polisi, yakni Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto dan Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.
Aris Fakhruddin Asy’at dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa pemasangan baliho APK di dua titik tersebut dianggap tidak memperhatikan etika dan estetika.
Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto agar disampaikan kepada pemasang baliho APK.
"Bawaslu Kabupaten Mojokerto melihat bahwa pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etik dan estetika dalam hal pemasangan APK," ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pihaknya memberi saran perbaikan kepada pemasang baliho APK.
"Kami memberikan saran perbaikam kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 X 24 jam. Apabila tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu akan melakukan pananganan pelanggaran adminisstratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pertimbangan memberikan saran perbaikan kepada pemasang baliho APK tersebut terkait keindahan dan kebersihan kota serta etik karena tata letak pemasangan baliho APK.
Hal ini dilakukan karena pemasangan baliho APK berada atas kantor Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto dan Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. "Bagi kami ini melanggar kode etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota," ujarnya.
"Ini murni vendor jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Jadi itu murni swasta," tambahnya.
Pantaun Disway Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB di kantor Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto, baliho APK tersebut sudah dicopot. (*)
Sumber: