banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dicemarkan Nama Baiknya oleh Humas Polda Jatim di Twitter

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dicemarkan Nama Baiknya oleh Humas Polda Jatim di Twitter

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menunjukkan unggahan Twitter Humas Polda Jatim. -(Foto : Istimewa)-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya setelah akun resmi Twitter @HumasPoldaJatim merespons pertanyaan dari masyarakat mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.

 

Dalam twit yang diposting pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, berisi kalimat, 'Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah  dibongkar. Terimakasih sobat humas'.  Twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menegaskan, twit tersebut berdampak negatif terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Tuduhan yang disampaikan oleh Humas Polda Jatim menyatakan bahwa Bawaslu memasang baliho paslon nomor urut 2 di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto," ucapnya, Rabu (20/12/2023).

Atas kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Polda Jawa Timur untuk melakukan dua hal, yakni :

1. Meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim.


Unggahan Twitter dari Polda Jatim. -(Foto : dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto)-

2. Mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2  berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menekankan perlunya menjaga sinergi antara Bawaslu dan Polri,  agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan/ataupelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendapatkan informasi tentang pemasangan APK berupa baliho milik Paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo-Gibran di Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan baliho milik Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Anies-Muhaimin di belakang Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. Kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023. (*)

Sumber:

b