Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Polisi di Kota Mojokerto Tangkap 31 Pengedar Narkoba, 1,045 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Koplo Disita

Polisi di Kota Mojokerto Tangkap 31 Pengedar Narkoba, 1,045 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Koplo Disita

Polres MOjokerto Kota konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba selama Agustus-Oktober 2025-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba degan total 31 tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2025. 

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, 473,75 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya berupa stick hijau dan kue keciput, 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.825.000. 

"Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1,367 miliar," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau (meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli) hingga tatap muka langsung. Uang hasil transaksi dikirim melalui aplikasi keuangan digital maupun rekening bank.

“Motif utama para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi, baik dalam bentuk uang maupun kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis,” terangnya. 


Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers.-Foto : Fio Atmaja-

Dari total 31 tersangka, hanya enam orang dihadirkan yakni AT (46), IS (33), RP (21), MS (29), MHB (31), dan AHZ (26). Sementara 25 tersangka lainnya saat ini dititipkan di Lapas Mojokerto karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini berencana mengedarkan narkotika di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasarannya para pelajar dan anak muda.

Salah satu tersangka, MHB (31), warga Kecamatan Ngoro, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sekitar 1 kilogram sabu. 

BACA JUGA:UMK untuk Dua Bulan Terakhir 2025 Naik, Kabupaten Mojokerto Termasuk

BACA JUGA:Ratusan Pemuda Berprestasi Kota Mojokerto Peroleh Beasiswa dan Penghargaan

“Pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan menerima bayaran berupa uang maupun narkoba,” jelasnya.

Menurut perhitungan penyidik, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp 1,367.149.000, dengan rincian sabu - sabu Rp 1.358.539.000, ekstasi Rp6.300.000, double L  Rp2.310.000. 


Polres Mojokerto Kota gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba-Foto : Fio Atmaja-

Sumber: