Polisi di Kota Mojokerto Tangkap 31 Pengedar Narkoba, 1,045 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Koplo Disita
Polres MOjokerto Kota konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba selama Agustus-Oktober 2025-Foto : Fio Atmaja-
Penyitaan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.241 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang, dan 1 butir Double L dikonsumsi 1 orang.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tingkat keterlibatan, di antaranya, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, bagi pelaku yang mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi pelaku obat keras tanpa izin, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber:

