Satpol PP Razia PKL di Mojokerto, Amankan lapak dan 21 KTP
Satpol-PP Kota Mojokerto saat menertibkan PKL di Kota Mojokerto.-Dok. Satpol-PP Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan atribut dan lapak dagangan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, Sabtu (23/12/2023). Razia gabungan ini bertujuan untuk menertibkan PKL kembali menjamur dalam delapan bulan terakhir dan mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari mengatakan bahwa razia ini dilakukan di sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan KH Nawawi, dan Jalan Residen Pamuji.
Sebelumnya delapan bulan lalu pihaknya telah membersihkan pasar dan memberikan kelonggaran bagi PKL untuk berjualan di malam hari sampai pagi. Namun, belakangan PKL kembali berjualan di trotoar.
"Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya lapak-lapak di atas trotoar maupun yang memakan bahu jalan. Kami ingin kondisi pasar normal kembali dan lalu lintas berjalan dengan baik tanpa ada hambatan. Apalagi jelang Nataru," ujarnya.
Petugas Satpol PP menertibkan PKL di Mojokerto-Dok Satpol PP Kota Mojokerto-
Modjari menambahkan razia ini juga meliputi PKL di Alun-alun Wiraraja. Pemda telah berkoordinasi dengan paguyuban pedagang di alun-alun dan sepakat bahwa Sabtu pagi harus steril dari PKL. Namun, masih ada saja berdagang dan langsung diamankan Satpol PP.
"Dari razia ini, Satpol PP mengamankan 21 KTP, 6 kipas angin, 15 kursi plastik, 2 timbangan besar, 3 payung, 7 meja kayu, 7 kursi kayu panjang, dan masing-masing 1 kompor, mesin selip, gerobak petis, dan tikar.," imbuhnya.
Pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi kepada PKL yang melanggar Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi dan ketentraman. Ia berharap tahun depan sudah ada Perda tipiring yang bisa memberikan sanksi tegas kepada PKL.
"Untuk saat ini, kami masih sebatas pembinaan. Kami mengamankan KTP dan atribut dagangan mereka. Kami harap mereka tidak mengulangi lagi dan mentaati aturan yang ada," tandasnya. (*)
Sumber: