Pernikahan Dini di Mojokerto Capai 342 Kasus di Tahun 2023, Perempuan Mendominasi
Kasi Bimas Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali-Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Selama tahun 2023, jumlah peristiwa perkawinan di bawah usia 19 tahun mencapai 342 dari total 8.207 pernikahan di Kabupaten Mojokerto. Jumlah perkawinan tersebut masih tergolong tinggi.
Perempuan di bawah umur masih mendominasi dalam pernikahan dini tersebut, yakni sebanyak 283 orang. Sedangkan, usia pengantin laki-laki di bawah usia 19 tahun hanya mencapai 59 orang. Mirisnya, mayoritas mereka adalah lulusan SD dan SMP yang tak tuntas wajib belajar 9 tahun.
“Fenomena pernikahan anak atau pernikahan dini tidak terelakkan dan selalu ada setiap tahun. Terlebih, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur pernikahan laki-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Mukti Ali, Jum’at (5/1/2024).
Ali menjelaskan, jika dulu wanita 16 tahun, dan sekarang dinaikkan menjadi 19 tahun. Itu artinya di pihak wanita akan lebih banyak mengajukan dispensasi pernikahan. Tentu konsekuensinya banyaknya pernikahan dini di kalangan masyarakat, terutama perempuan lebih banyak.
“Perempuan mendominasi pernikahan dini di Kabupaten Mojokerto. Namun, hal itu diputuskan pengadilan terkait dispensasi pernikahan anak tersebut. Dalam dispensasi pernikahan itu, banyak orang tua mengkhawatirkan akan terjadi sesuatu terhadap anaknya akibat pergaulan bebas. Ada juga yang sudah dalam kondisi hamil di luar nikah, sehingga mengajukan dispensasi pernikahan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pernikahan dini paling banyak di wilayah Kecamatan Ngoro. Yaitu sebanyak 42 perempuan dan 11 laki-laki. Kecamatan Trowulan menduduki peringkat kedua pernikahan dini, sebanyak 31 perempuan dan empat laki-laki. Di posisi ketiga ada Kecamatan Kutorejo, dengan jumlah pernikahan dini sebanyak 27 perempuan dan empat laki-laki. Pernikahan dini di Kecamatan Dlanggu 5 laki-laki dan 18 perempuan. Adapun pernikahan dini terendah berada di Kecamatan Puri, hanya tiga perempuan dan empat laki-laki.
Pihaknya juga berupaya untuk menekan angka pernikahan dini melalui kolaborasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) serta Dinas Kesehatan. Kolaborasi itu, untuk edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui bimbingan usia sekolah.
"Kami turun ke sekolah-sekolah, sosialisasi bersama Dinkes dan DP2KBP2. Psikologi remaja, agama, pendewasaan usia nikah dan lainnya. Kami berharap dengan sosialisasi itu, bisa menekan pernikahan dini anak usia sekolah," ujarnya. (*)
Sumber: