Pemkab Mojokerto Segera Cairkan BTT untuk Warga Terdampak Angin Kencang

Pemkab Mojokerto Segera Cairkan BTT untuk Warga Terdampak Angin Kencang

Bencana angin kencang terjang Kecamatan Kemlagi pada awal tahun 2024-Dok. BPBD Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - BPBD Kabupaten Mojokerto segera mencairkan bantuan uang tunai dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memperbaiki rumah warga yang rusak. Kerusakan itu  terjadi akibat terdampak angin kencang di empat desa, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"Rencananya bantuan uang tunai dari dana BTT bencana akan dicairkan dalam waktu dekat ini. Total dana BTT bencana tahun 2024 mencapai Rp 16 miliar," terang Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Mojokerto, Sya'dillah, Senin (15/1/2024). (*)

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui BPBD Kabupaten Mojokerto menyalurkan kepada 22 rumah di Kemlagi mengalami kerusakan akibat angin kencang.

"22 rumah sudah dibantu bupati berupa bantuan material, dan seluruhnya sudah dibagi dan distribusikan. Kemudian ada usulan dari pihak desa terkait rumah rumah mengalami kerusakan ringan. Namun saat ini kami sedang berproses assessment," ucapnya.

Seperti yang diketahui, ratusan rumah rusak diterjang a/ngin kencang di Kecamatan Kemlagi, Senin (1/1/2023). Dari hasil assessment BPBD Kabupaten Mojokerto, ada sebanyak 120 rumah warga terdampak bencana angin kencang.

Mayoritas kerusakan pada atap rumah warga di empat desa yakni Desa Mojowono, Desa Pandankrajan, Desa Mojogebang dan Desa Mojopilang.

"Ada 120 rumah yang terkena angin kencang, untuk sementara kami memberikan bantuan dalam bentuk bahan material terlebih dahulu," bebernya.

Rencananya pemerintah daerah tidak hanya memberikan bantuan bahan material namun juga uang tunai. Bantuan uang tunai itu akan menyesuaikan dengan hasil assessment terlebih dahulu, terutama masyarakat terdampak bencana angin yang sudah memperbaiki rumahnya secara mandiri.

"Kami berikan bantuan material dulu, sisanya nanti akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Karena ada masyarakat yang sudah memperbaiki mandiri, maka nanti bantuan yang diberikan pemda dalam bentuk uang tunai," ujarnya.

Bantuan uang tunai untuk membantu dan meringankan beban warga, terutama bagi mereka yang sudah memperbaiki rumah mandiri akibat dampak angin kencang.

Adapun syarat pencairan bantuan tunai yakni masing-masing Pemdes melayangkan surat permohonan kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati terkait bantuan tersebut.

"Untuk mekanisme tetap atas usulan dari Pemdes, berupa surat permohonan itu dan harus dilengkapi dengan foto rumah rusak saat terdampak angin kencang tersebut. Ini salah satu syarat pencairan bantuan sosial tunai melalui BTT," jelasnya.

Sya'dillah menjelaskan, nantinya usulan dari pemdes akan dilakukan review oleh inspektorat guna memastikan keabsahan (rumah terdampak bencana) dan nominal besaran bantuan. Terlebih, penggunaan dana BTT tak bisa sembarangan karena menyangkut uang negara.

"Tentunya kami dari pemerintah berkaitan dengan uang negara (BTT) tentunya sangat berhati-hati," katanya.

Sumber:

b