Lagi, Bawaslu Mojokerto Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar

Lagi, Bawaslu Mojokerto Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar

Bawaslu Kota Mojokerto saat melakukan penertiban APK, Jumat (19/1/2024)-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Melanggar aturan, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 kembali ditertibkan Bawaslu Kota Mojokerto, Jumat (19/1/2024).

Penertiban itu dimulai dari Kecamatan Kranggan, Magersari, dan Prajurit Kulon. Bawaslu bersama Satpol-PP dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban APK yang melanggar.

"Kami tertibkan sesuai dengan apa yang kami inventarisasi sebelumnya. Jadi kami berikan waktu selama 3 hari untuk menertibkan secara mandiri, jika lewat waktu ditentukan akan kami tertibkan langsung," ucap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan.

Eri menjelaskan, APK ditertibkan Bawaslu Kota Mojokerto, karena tidak sesuai dengan SK KPU No 128 tahun 2023, Perbawaslu 11 Tahun 2023, dan PKPU 15 Tahun 2023.

"Mayoritas APK melanggar karena tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan seperti di tiang listrik, dan pohon. Paling banyak di tiang listrik," terangnya.

Rinciannyai, di Kecamatan kranggan ada 200 APK, Kecamatan Magersari sekitar 100, dan Prajurit Kulon ada sekitar 100 APK.

"Jadi ada 400 APK ditertibkan. Untuk APK sementara kami amankan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. Kalau ingin mengambil harus ada surat permohonan," ujarnya. (*)

Sumber:

b