HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Hendak Transaksi Pil Doubel L, Warga Gresik diamankan Polisi di Mojokerto

Hendak Transaksi Pil Doubel L, Warga Gresik diamankan Polisi di Mojokerto

Barang bukti diamankan di Mapolsek Dlanggu-Dok. Polsek Dlanggu-

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Menurit Kapolsek barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 bungkus kosong rokok merk Djarum 76 Mangga, satu bungkus rokok merk AGA,

"Selain itu, satu sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol W 5468 DO, satu  buah HP merk Redmi type 9C warna hitam dan satu buah HP merk Iphone 11 promax warna abu-abu," ujarnya. (*)

Sumber:

b