Hendak Transaksi Pil Doubel L, Warga Gresik diamankan Polisi di Mojokerto
Barang bukti diamankan di Mapolsek Dlanggu-Dok. Polsek Dlanggu-
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Menurit Kapolsek barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 bungkus kosong rokok merk Djarum 76 Mangga, satu bungkus rokok merk AGA,
"Selain itu, satu sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol W 5468 DO, satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam dan satu buah HP merk Iphone 11 promax warna abu-abu," ujarnya. (*)
Sumber: