Tahap Pertama Pelunasan Bipih Haji 2024 di Mojokerto, Baru 428 Calon Jamaah Haji yang Melunasi
Cek kesehatan CJH 2023 yang dilakukan Dinkes Kabupaten Mojokerto di Puskesmas Jatirejo-Dok. Dinkes kabupaten Mojokerto---
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dari total 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto, baru sekitar 428 CJH yang telah memenuhi syarat dengan memiliki surat istitoah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.
Pada tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hanya sekitar 428 CJH yang telah melunasi dengan jumlah kurang lebih Rp35,5 juta.
Pelunasan Bipih tahap pertama ini telah dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 21 Februari 2024. Meskipun jumlah tersebut belum mencapai separuh dari total CJH Kabupaten Mojokerto.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad, menegaskan bahwa pelunasan yang rendah tersebut memiliki beberapa faktor.
"Pertama, beberapa hari yang lalu, terjadi sedikit masalah pada aplikasi di Dinkes, bukan hanya di Kabupaten Mojokerto tapi di seluruh Jawa Timur mengalami hal yang sama. Aplikasi yang ada di Dinkes mengalami sedikit masalah, tapi sekarang sudah normal. Sehingga surat istitoah kesehatan yang diperlukan untuk pelunasan Bipih mengalami peningkatan," ujarnya, Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA:44 CJH Lansia Kabupaten Mojokerto Dapat Keberangkatan Haji Prioritas Tahun Ini
Meskipun hanya sebagian kecil CJH yang melunasi pada tahap pertama, Nur Rokhmad menekankan bahwa surat istitoah kesehatan tidak seharusnya menjadi hambatan untuk melunasi Bipih. Sebaliknya, surat tersebut justru membantu CJH agar lebih memperhatikan kesehatan mereka dan dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk.
"Kalau selama ini, mohon maaf, Calon Jamaah Haji kadang abai terhadap kesehatan. Maka dengan cara ini membantu Calon Jamaah Haji," tegasnya.
Kabupaten Mojokerto mendapatkan kuota sebanyak 1.378 CJH untuk keberangkatan haji tahun 2024, yang terdiri dari CJH reguler dan CJH lanjut usia (lansia). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta dapat dilakukan hingga tanggal 12 Februari 2024 mendatang.
Sumber: