Penerapan ETLE di Kota Mojokerto, CCTV Siap Rekam Pelanggaran di Traffic Light
Mulai tanggal 25 September 2023, tilang elektronik akan berlaku di Kota Mojokerto-Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kota Mojokerto segera menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) akan berlaku mulai pekan depan, tepatnya 25 September 2023.
Dalam persiapan penerapan ETLE ini, Satlantas Polres Kota Mojokerto memasang kamera pemantau atau CCTV pada 9 titik traffic light di berbagai lokasi strategis.
Kamera pemantau ETLE ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Dari sembilan titik telah dipasang, dua di antaranya dilengkapi dengan kamera ETLE bertugas merekam pelanggaran lalu lintas pengendara. Dua titik tersebut ada di simpang empat Empunala, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Majapahit.
Para pelanggar lalu lintas atan terekam di cctv yang ada di setiap traffic light-Fio Atmaja-
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa kamera ETLE memiliki peran penting dalam menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Jenis pelanggaran dapat terdeteksi oETLE meliputi pengendara tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melawan arah, menggunakan ponsel saat menyetir, dan berbonceng lebih dari satu orang.
"Proses penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dimulai dengan penangkapan gambar pelanggaran dan pelat nomor kendaraan yang digunakan," terangnya, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, jika pengendara tertangkap kamera melanggar lalu lintas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor atas pelanggaran terjadi. Surat ini umumnya dikenal sebagai 'surat cinta.'
"Surat konfirmasi berisi informasi seperti nama pemilik kendaraan, bukti pelanggaran dalam bentuk foto, jenis pasal dilanggar, alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi, termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut," ujarnya.
Pelanggar diberikan waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Jika ada kesulitan dalam melakukan konfirmasi, pelanggar dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik di Polres Mojokerto Kota untuk meminta bantuan.
Setelah proses konfirmasi, pelanggar akan mendapatkan nomor tilang, nomor BRIVA (BRI Virtual Account), dan tanggal sidang. Pelanggar dapat membayar tilang melalui Bank BRI atau langsung ke Kantor Kejaksaan pada saat tanggal sidang.
Jika pelanggar mengabaikan konfirmasi atau tidak melakukan konfirmasi dan penyelesaian perkara tilang elektronik, maka nomor polisi kendaraannya akan diblokir secara otomatis.
Penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keamanan di jalan raya Kota Mojokerto. (*)
Sumber: