Bawaslu Mojokerto Awasi Distribusi C-Pemberitahuan dan Potensi Pelanggaran Pemilu
Bawaslu awasi pendistribusian formulir C pemberitahuan. -Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memastikan pendistribusian C-Pemberitahuan (Undangan memilih) tepat sasaran. Jangan sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan bukan kepada pemiliknya.
“Kami ingin pastikan distribusi C-Pemberitahuan (undangan memilih) itu sampai ke pemiliknya. Jangan sampai disalahgunakan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal, Jumat (9/2/2024).
Selain itu Bawaslu juga di memastikan pada 11-13 Februari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diketahui oleh masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan sejumlah potensi pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari coblosan, yakni 11-13 Februari 2024. Politik uang atau money politics menjadi salah satu isu krusial yang rawan terjadi.
“Masa tenang merupakan tahapan krusial bagi pengawas Pemilu. Potensi pelanggaran biasanya semakin marak menjelang hari pencoblosan. Ini titik rawan yang perlu kami cegah. Kami sudah membuat indeks kerawanan pemilu,” ujarnya.
Masa tenang tidak boleh ada kampanye dan aktivitas yang mempengaruhi pilihan masyarakat.
“Bawaslu melakukan sejumlah upaya pencegahan, seperti patroli pengawasan secara intensif sampai tingkat desa. Patroli juga dilakukan oleh jajaran PTPS di tingkat TPS,” ujarnya. (*)
Sumber: