banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Desa Temon

Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Desa Temon

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal (kiri).-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan caleg di Desa Temon, Trowulan, Mojokerto. 

“Penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pemilihan umum,” terang Ketua Bawaslu, Dody Faizal, Jumat (22/3/2024).

Adapun keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penanganaan pelanggaran yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. 

Penyelidikan dimulai setelah Bawaslu menerima laporan dugaan penggelembungan suara pada 26 Februari 2024. Selama proses penyelidikan, Bawaslu mengundang seluruh terlapor, saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu sejak tanggal 3 – 20 Maret 2024. 

Ada 43 orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto diantaranya, terlapor ada pengawas TPS 18 orang dan Ketua KPPS 18 orang, sedangkan saksi yakni pengawas desa 1 orang dan 3 orang PPS Desa Temon, lalu Pelapor ada 1 orang dan saksi pelapor ada 2 orang.

Namun, setelah penyelidikan yang panjang, Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Sebelumnya, Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) lalu. Bersama kuasa hukumnya, caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana pemilu.

Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara. 

Hasilnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara. 

Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan caleg nomor urut 2 yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara. Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. (*)

Sumber:

b