Bawaslu Kota Mojokerto Ingatkan Caleg dan Parpol Tidak Kampanye saat Masa Tenang

Bawaslu Kota Mojokerto Ingatkan Caleg dan Parpol Tidak Kampanye saat Masa Tenang

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus P (kanan). -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Bawaslu Kota Mojokerto mengingatkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak melaksanakan kampanye di masa tenang baik secara langsung atau melalui media sosial atau bahkan melakukan money politik.

Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ilham Bagus P menjelaskan, Bawaslu Kota Mojokerto akan melakukan apel siaga bersama seluruh jajarannya dan akan melakukan patroli serentak di Kota Mojokerto, Minggu (11/2).

"Upaya tersebut untuk memastikan tidak ada kampanye lagi di masa tenang. Kegiatan ini sekaligus untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Bahan Kampanye (BK)," terangnya, Sabtu (10/2/2024).

Ilham menjelaskan, dimasa tenang dimana sudah tidak diperbolehkan lagi untuk kampanye dalam bentuk apapun. Segala APK dan BK yang ada juga akan ditertibkan.

"Kami menghimbau kepada kepada peserta pemilu untuk dapat membersihkan secara mandiri sebelum masa tenang dimulai," tuturnya.

Selain itu seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU agar segera dilakukan penutupan aku pada hari terakhir masa kampanye.

"Pada posko pemenangan juga tidak diperbolehkan terpasang APK, dan BK di masa tenang," tambahnya.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. (*)

Sumber:

b