Sekitar 500 APK, BK dan APS Telah Ditertibkan Bawaslu Kota Mojokerto di Hari Pertama Masa Tenang

Sekitar 500 APK, BK dan APS Telah Ditertibkan Bawaslu Kota Mojokerto di Hari Pertama Masa Tenang

Masa tenang, APK saat ditertibkan Bawaslu, dan Satpol-PP Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Hari pertama masa tenang, Bawaslu Kota Mojokerto pelototi dan copoti ribuan Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK), dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Mojokerto.

 

"Penertiban pada Minggu dini hari tadi kami telah menertibkan semua APK, BK, APS yang jumlahnya sekitar500," ucap Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, Minggu (11/2/2024).

 

Jumlah tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah, karena di lapangan masih banyak APK maupun BK yang belum dilepas oleh tim parpol yang telah memasangnya.

 
--

Dian menjelaskan, hari ini sudah dilakukan penertiban selama dua kali, pertama Minggu dini hari, dan pagi usai melakukan apel siaga pengawasan pemilu.

 

"Hari ini kami bersama jajaran Bawaslu tingkat kecamatan/kelurahan, dan Satpol-PP Kota Mojokerto menertibkan ribuan APK, APS, dan BK. Sedangkan bendera - bendera yang tinggi kami di bantu dari crane Dishub," terangnya.

 

Pihaknya sebelumnya pada 9 Februari 2024 telah menghimbau kepada parpol dan peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri, karena di undang - undang harus parpol sendiri.

 

"Jika tidak ditertibkan secara mandiri maka kami bersama Satpol-PP akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban," tuturnya.

 

Selama masa tenang, baik APK, BK, dan APS yang berbau kampanye akan ditertibkan. "Saat penertiban ada beberapa kesulitan salah satunya yang paling banyak kami temui yakni stiker - stiker yang sulit dibersihkan," ujarnya.

 
--

Selain itu dimasa tenang tidak menutup kemungkinan segala media, baik bilbord, maupun yang dipasang lewat medsos akan mendapatkan pengawasan intensif.

 

"Seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU agar segala dilakukan penutupan agar tidak digunakan lagi untuk kampanye," tambahnya.

 

Perlu diketahui masa tenang kampanye ini dimulai tanggal 11 - 13 Februari 2024, dimana sudah tidak diperbolehkan lagi untuk kampanye dalam bentuk apapun.

 

Sebelumnya di masa Kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 2 Februari 2024 telah melakukan 4 kali penertiban APK yang melanggar peraturan. Dari hasil inventarisasi, terdapat 2.031 APK, dan BK ditertibkan. (*)

Sumber:

b