Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Mojokerto Bawa Bukti Baru Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Mojokerto Bawa Bukti Baru Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

Caleg dari demokrat dapil 3 saat mendatangi kamtor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, membawa bukti baru terkait dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Keduanya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (19/2/2024) bersama tiga orang saksi dan mendesak lembaga pengawas pemilu ini untuk segera memproses laporan dugaan kecurangan tersebut.

Laporan mereka diterima oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa.

"Kami ke sini untuk menindaklanjuti laporan dari tingkat kecamatan kemarin dan menyerahkan beberapa bukti hasil temuan kami di lapangan. Karena memang ada bukti-bukti baru kami temukan berdasarkan para saksi dan orang-orang kami yang mengecek di lapangan juga," ungkap Ubaid.

Ubaid menyatakan, pihaknya menyerahkan berbagai bukti ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, termasuk surat, rekaman video, dan foto terkait dugaan kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Mereka menduga terjadi kecurangan di hampir semua TPS di Desa Temon.

"Kami ambil contoh di TPS 16 dan 17, dari surat suara yang tidak sah saja kosong (tidak ada surat suara tidak sah). Padahal kemungkinan kalau dibandingkan Pemilihan Presiden, DPRD Provinsi jauh surat suara tidak sahnya. Kalau saksi yang kami bawa ke sini itu menyatakan nyoblos dari kami tapi suaranya tidak keluar," jelasnya.

Ubaid berharap hasil laporan dugaan kecurangan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Jika terbukti terjadi kecurangan, pihaknya berharap dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terbukti terjadi dugaan kecurangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa, mengatakan, ia telah menerima laporan dugaan kecurangan di beberapa TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada proses Pemilu Rabu (14/2/2024) lalu.

"Kami masih menunggu kajian untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilaporkan kedua Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3 tersebut. Jika memang terbukti melakukan dugaan kecurangan, maka kami bisa merekomendasikan PSU di sejumlah TPS di Desa Temon seperti tuntutan kedua Caleg tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat, Ubaid Sihabuddin Argi dan Surasa, melaporkan dugaan kecurangan masif dalam Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/2/2024). 

Kedua Caleg tersebut menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan Kepala Desa aktif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Dugaan kecurangan tersebut dilaporkan oleh Caleg dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. (*)

Sumber:

b