PNS di Mojokerto Dibui Atas Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Tersangka saat ini di tahan di rutan Polres Mojokerto.- Foto : dok. Satreskrim Polres Mojokerto-
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 137 Jo Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman," tukasnya. (*)
Sumber: