DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Aturan THR
Ilustrasi uang THR-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Jelang Lebaran, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto dorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan THR.
Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, pentingnya kesadaran dan ketaatan pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Mojokerto terhadap aturan ketenagakerjaan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Saya harap ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti masalah pelanggaran yang terjadi dalam pembayaran THR.
“Selama ini THR dibayarkan dan kalaupun ada perusahaan tidak membayar, THR tetap menjadi kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut walau setelah habis lebaran,” terangnya.
Sutar menjelaskan, pembayaran THR jika mengacu pada SE Menteri harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Apabila pengusaha tidak membayar THR sesuai dengan aturan, maka pihak kami akan menindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto untuk diproses sebagai bentuk pelanggaran,” tambahnya. (*)
Sumber: