405 UMKM Pacet Terima SHAT, Bisa Diagunkan Sebagai Modal Usaha
Bupati Ikfina berssama 405 penerima sertifikat hak atas tanah di kecamatan Pacet-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi mengungkapkan, berkat kerja keras dari pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan tanah milik masyarakat bersertifikat, maka pada tahun 2024 ini sedikitnya 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Tahun ini Desa Pacet juga mendapatkan program PTSL dan jumlahnya luar biasa. Kalau dari kita kuotanya awalnya cuma 800 tapi berkat usahanya sampai saat ini sudah ada 1.200," pungkasnya, (*)
Sumber: