Pencuri Motor di Dawarblandong Mojokerto Dibekuk Saat Hendak Kabur Ke Luar Pulau

Pencuri Motor di Dawarblandong Mojokerto Dibekuk Saat Hendak Kabur Ke Luar Pulau

Dua pencuri yang ditangkap usai mencuri sepeda motor di Dawarblandong-Humas Polres Mojokerto Kota for Disway Mojokerto-

 

 

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pencuri motor di Dawarblandong dibekuk tim Reskrim Polsek Dawarblandong. Tersangka. Akbar Setiya Pambudi, 27 tahun, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Gersik, ditangkap di Terninal Purabaya, Sidoarjo, saat hendak kabur ke Bali.

BACA JUGA:KPU Mojokerto Tetapkan 90 Anggota PPK Pilkada 2024 Terpilih

Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir, mengatakan, Tim Reskrim Polsek Dawarblandong yang selama ini melakukan pengejaran mendapat informasi keberadaan tersangka. ''Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak kabur ke Bali melalui darat, Rabu malam,'' katanya, Kamis, 16/5/24.

BACA JUGA:Pemkab Jember Siap Fasilitasi Pemberangkatan Jamaah Haji dari Pendapa Wahya Wibawagraha

Mendapat laporan itu, Tim Reskrim Polsek Dawarblandong dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Agus Shodikin langsung melakukan pengejaran. Sesuai laporan, mereka langsung menuju Terminal Purabaya, Sidoarjo ke pemberangkatan bus antar kota antar provinsi.


Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir menjelaskan barang bukti yang disita dalam penangkapann2 tersangka curanmor di Dawarblandong-Humas Polresta Mojokerto for Disway Mojokerto-

Tim Reskrim Polsek Dawarblandong yang dibantu tim resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota, berhasil menangkap tersangka, Kamis, 16/5/24, dini hari sekitar pukul 01.30 saat berada di dalam salah satu bus yang akan berangkat ke Banyuwangi dan menyeberang ke Bali. 

''Kami menangkap tersangka dan menyita beberapa barang bukti yang dibawa,'' tambahnya. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci kontak smart key sepeda motor Honda Scoopy. Selain itu juga menyita 1 unit handphone, uang senilai Rp 650 ribu, 1 hem motif kotak-kotak, dan seperangkat kunci T.

BACA JUGA:Barang Bukti Narkotika dan Miras Senilai Rp 350 Juta Dimusnahkan

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dawarblandong bersama Arifin (41), pelaku lain yang lebih dulu ditangkap warga karena gagal melarikan diri. Tersangka Arifin tertangkap lantaran smart key sepeda motor yang dikendarainya terbawa oleh tersangka Akbar.

Iptu Bakir mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka datang berboncengan menggunakan Honda Scoopy dan berhenti tak jauh dari TKP, di lokasi permainan Play Station

Sumber:

b