HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pemilu 2024, Kemenag Mojokerto Imbau Parpol Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Pemilu 2024, Kemenag Mojokerto Imbau Parpol Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin. -(Foto : Fio Atmaja)-(Foto : Fio Atmaja)

 

Mojokerto, mojokerto.disway.id  - Mendekati Pemilu 2024 Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengimbau partai politik tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang maupun sarana untuk kampanye.

‘’Saya berharap para politisi tidak berpolitik praktis dalam tempat ibadah atau sebagai sarana kampanye menjelang pemilu 2024,’ kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttakin, Rabu (4/10/2023). 

Dia mengungkapkan, tempat ibadah meliputi banyak tempat, seperti masjid, pura, gereja, vihara, dan klenteng. Untuk itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya mengantisipasi politik praktis di tempat-tempat ibadah. 

‘’Baik secara daring maupun offline, kepada masyarakat. Ini perlu dilakukan karena sudah mendekati perhelatan pemilu 2024,’’ tambahnya.

Muttakin menjelaskan, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih akan semakin terasa saat menjelang pemilu 2024. ‘’Dengan upaya masif untuk menaikkan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif,’’ sahutnya.

Dengan situasi sekarang, dia juga mengimbau para ASN agar bersifat netra. ‘’Untuk masyarakat, khususnya para insan politisi, agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye. Politisi harus bisa menjalankan politik dengan santun dan berkebangsaan,’’ tuturnya.

Muttakin menambahkan, tempat ibadah seharusnya menjadi tempat suci dan sakral. Penggunaan tempat ibadah untuk tujuan politik praktis akan dapat menimbulkan kagaduhan dan mengganggu keamanan para jamaah. 

‘’Dari Kemenag sendiri sudah ada tim atau penyuluh di lapangan untuk mensosialisasikan agar tempat ibadah tidak digunakan kampanye,’’ pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama yang ditandatangani Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam surat nomor 09 tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama. 

Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)

Sumber:

b