Diduga Selingkuh, Oknum ASN di Kabupaten Mojokerto Terancam Sanksi

Diduga Selingkuh, Oknum ASN di Kabupaten Mojokerto Terancam Sanksi

Oknum ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya sendiri saat bersama rekan kerjanya di dalam kamar. -(Foto : Fio Atmaja).-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto terancam dikenakan saksi menyusul dugaan kasus perselingkuhan dialaminya.

Oknum ASN tersebut bernisial RPSW (34) digrebek suaminya bernisial AR di Perumahan Griya Dahayu Sambiroto Sooko, Mojokerto, Selasa (2/7) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat menggerebek, sang suami di dampingi temannya dan warga sekitar. Sementara sang istri, bersama seorang teman kerjanya IM (40) tertangkap basah sedang melakukan perzinaan di kamar. 

Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. RPSW statusnya sebagai ASN, sedangkan IM merupakan pekerja non ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata tak menampik kabar tersebut. Ia membenarkan, keduanya memang bekerja di Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan bupati dan sekda. 

"Dari hasil permintaan bupati dan sekda untuk segera ditindaklanjuti. Tadi siang kami rapat bersama sekda, unsur BKPSDM, dan Inspektorat intinya bagaimana untuk segera ditangani, karena sudah mendapatkan atensi dari masyarakat," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024). 

Menurutnya, pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto sudah bergerak mulai hari ini untuk pengumpulan bukti dan akan memanggil pihak - pihak yang terkait dengan itu. 

"Yang bersangkutan akan di panggil, dan pihak - pihak terkait akan dimintai keterangan, kemudian atasan langsung karena keduanya bekerja di bidang Administrasi Pembangunan Sekdakab Mojokerto," ucapnya. 

Saat ini masih berkoordinasi, karena yang bersangkutan ada dimana, bahkan kabarnya RPSW hari ini tidak masuk kerja. Terkait sanksi keduanya, saat ini pihak Inspektorat masih melakukan pengumpulan bukti - bukti kuat.

Sedangkan IM berstatus tenaga honorer jika terbukti untuk ancaman sanksi ada ketentuan dan larangan tertuang di perjanjian kontrak itu yang mengikat dia, ada sanski ringan, sedang, dan berat. 

BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab Mojokerto Bersama PIL Digerebek Suami

Untuk RPSW statusnya PNS itu ada sanksi mengenai kode etik dan sanksi disiplin. Sanksi disiplin apakah nantinya mengarah ke pidana atau tidak masih belum tahu. Ketika mengarah ke pidana maka akan menunggu sampai keluarnya hukum tetap. 

"Disamping itu akan kami dalami bersama Inspektorat kemudian kami sinkronkan dengan aturan sanksi disiplin apa, ringan, sedang, dan berat," bebernya. 

Regulasi mengenai sanksi disiplin PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sumber:

b