Ayo Berantas Korupsi ! Pj. Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Anti Korupsi
PJ Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro, S.STP, M.Si-dok disway mojokerto-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro, S.STP, M.Si, mengajak seliuruh masyarakat berpartisipasi aktif menjadi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal itu karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman kebiasaan anti korupsi sejak dini.
‘’Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita tangani bersama. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,’’ katanya, Selasa (23/7).
BACA JUGA:Tunggu Serah Pengoperasian, Sejumlah Personel Ditempatkan di Perlintasan KA Blooto
Mas Pj, panggilan akrabnya, menyebutkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. ‘’Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,’’ sahutnya.
Dia mengatakan, kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. ‘’Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat,’’ tambahnya.
BACA JUGA:Tinjau Revitalisasi Alun-alun, Bupati Jember Minta Pembangunan Dipercepat
Ali Kuncoro berharap masyarakat bisa lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari hal terkecil. ‘’Pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat,’’ tuturnya
Disebutkan, korupsi jika dibiarkan akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. ‘’Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid, menjelaskan, masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Disebutkan, ada 4 jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.
‘’Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,’’ ujar Amin Wachid.
Amin menambahkan, kalau berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan. (*)
Sumber: