Lagi, BNN Kota Mojokerto Launching 2 Kelurahan Bersinar
Kepala BNN Kota Mojokerto menjelaskan berbagai temuan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dan berbagai langkah yang sudah ditempuh BNN Kota Mojokerto-Andung - Disway Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto terus gencar melakukan pembinaan dan pencegahaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan dengan terus membentuk Kelurahan Bersinar (Kelurahan Bersih Narkoba).
Kali ini BNN Kota Mojokerto bersama Pemkot Mojokerto melakukan launching 2 Kelurahan Bersinar. Yakni Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, dan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, 5 ASN di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Dengan launching 2 kelurahan tersebut, saat ini sudah ada 8 Kelurahan Bersinar di wilayah Pemkot Mojokerto. Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, mengatakan, dengan launching Kelurahan Berseri ini, pihaknya makin memperkuat ketahanan kelurahan dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, melaunching Kelurahan Bersih Narkoba disaksikan Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro, S.STP, M.Si di Hotel Lynn, Jumat, 26/7/24-Dok Kominfo Kota Mojokerto for Disway Mojokerto-
‘’Ini salah satu komitmen kami. Mencegah segala jenis penyalahgunaan narkoba di semua lini, termasuk di Kelurahan Meri dan Kelurahan Wates ini,’’ katanya, Jumat, dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat, dan Launching Kelurahaj Bersinar tahun 2024, di Hotel Lynn, Kota Mojokerto, Jumat, 26/8/24.
Tidak semua kelurahan bisa dibentuk sebagai Kelurahan Bersinar. ‘’Ada kriteria tersendiri, diantaranya, data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen pemerintah daerah, peran serta aktif masyarakat, dan memenuhi kriteria wilayah,’’ tuturnya.
Sekretaris Bakesbangpol Kota Mojokerto, Sugeng Rijadi, dalam rakor pemberdayaan masyarakat dan launching Kelurahan Bersinar. Sugeng Rijadi memaparkan bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat-Andung - Disway Mojokerto-
Agus Sutanto melanjutkan, Kelurahan Bersinar adalah kelurahan yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) secara masif. ‘’Tujuannya, agar tercipta kondisi aman dan tertib bagi masyarakat,’’ tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pendaftaran Merk Dagang bagi UMKM
Sehingga masyarakat kelurahan bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba. Berbagai bentuk kegiatan P4GN, tambahnya, diantaranya, komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
‘’Membentuk relawan anti narkoba dan adanya program intervensi berbasis masyarakat yang mendukung program rehabilitasi,’’ sambungnya.
Lebih jauh Agus Sutanto menyebutkan, Pemkot Mojokerto sudah sangat banyak berbuat dalam membantu upaya P4GN. Diantaranya, regulasi P4GN berupa Perda no 25/2019 tentang fasilitasi P4GN dan prekusor narkotika. Juga da Perwali Kota Mojokerto ko 12/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan sarpras fan dayamas di kelurahan.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga membentuk tim terpadu P4GN, Taman Anti Narkoba, dana kelurahan untuk P4GN. Juga membentuk satgas dan pegiat anti narkoba, kurikulum terintegrasi P4GN.
Sumber: