banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Bawa Senjata Api Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi di Mojokerto

Bawa Senjata Api Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi di Mojokerto

Tersangka pembawa senjata api rakitan menjelaskan asal senjata itu didapat-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

 

 

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Gara-gara membawa senjata api rakitan, seorang kakek asal Sidoarjo ditangkap polisi. AS (55), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, ditangkap di Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.

BACA JUGA:Modus Warga Kutorejo Mojokerto Buat dan Edarkan Uang Palsu

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, pihaknya menerima info ada seorang laki-laki membawa senjata api. ‘’Laki-laki itu berkeliaran sambil membawa senjata apinya. Kami dapat laporan dan langsung menyiapkan pengejaran dan penyergapan,’’ katanya.

Segera saja tim satreskrim Polres Mojokerto langsung menuju lokasi di jalan Desa Kunjorowesi. Semula tim kesulitan mendekteksi tersangka yang dilaporkan membawa senjata api.

BACA JUGA:Untuk Pertama Kali, Pj Wali Kota Mojokerto Lantik 5 Kadis di Pendopo Taman Bahari Majapahit

Namun berkat kejelian petugas, mereka akhirnya berhasil mengamankan AS pada pukul 15.30. Saat itu juga tim reskrim Polres membawa tersangka ke Polres Mojokerto.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Mojokerto Sigap, Periksa Terduga Pelanggar Netralitas ASN

 ‘’Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka,’’ ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).

Saat ditangkap, AS membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan sarung senjata (holster) warna coklat. Petugas juga menyita satu selongsong tambahan peluru kaliber 22, dua peluru revolver 3,8 jenis US, dan enam peluru kaliber 22 CIS3.

‘’Barang bukti senjata api jenis pistol rakitan beserta delapan buah amunisi telah kami uji laboratorium. Saat ini, barang bukti berada di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya.

Sementara itu, tersangka AS mengaku memiliki senjata api tersebut untuk berjaga diri dan ia mendapatkan senjata tersebut dari salah seorang teman. ‘’Senjata itu dikasih teman waktu satgas operasi Aceh 2003 – 2004,’’ tambahnya. (*)

Sumber:

b