HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Modus Warga Kutorejo Mojokerto Buat dan Edarkan Uang Palsu

Modus Warga Kutorejo Mojokerto Buat dan Edarkan Uang Palsu

Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi.-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Lukman Khamidi (55) warga Dusun Wonokerto, Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto ditangkap polisi usai mencetak dan menjual uang palsu. Ia mengaku baru membuat uang palsu sejak enam bulan lalu. 

“Belajar sendiri, baru 9 kali penjualan. Rp 1 juta (uang palsu) dijual Rp 300 ribu. Nggak banyak, kadang 800, 400,” ucapnya di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024). 

Ia juga menggambar sosok pahlawan di pecahan uang palsu Rp 50.000  dengan tangannya sendiri. Sebelum akhirnya dicetak menggunakan printer dan disablon. "Iya saya gambar setelah itu saya sablon,” ujarnya. 


Dua tersangka tindak pidana uang palsu diamankan di Polres Mojokerto. -Fio Atmaja-

Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, tersangka memproduksi uang pecahan Rp 50.000 menggunakan bahan baku kertas HVS berukuran 60 gram.

“Kertas tersebut dilukis secara manual dengan gambar pahlawan seperti yang ada pada uang asli pecahan Rp 50.000, kemudian dilakukan pengeblokan menggunakan sablon warna putih sesuai ukuran uang asli,” bebernya.  

Kertas yang sudah digambar kemudian dicetak menggunakan printer HP color laser jet pro dan laptop HP mini. Setelah itu, dibuatkan logo BI dan pita garis menggunakan pita aluminium foil, kemudian dipotong sesuai ukuran uang pecahan Rp 50.000 dan diuji kualitasnya dengan cara direndam dalam air.  

"Perendaman dengan air dilakukan untuk mengetahui apakah luntur atau tidak, jika lolos dari pengujian tidak luntur maka uang tersebut siap diedarkan," ungkapnya.

Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Pj Wali Kota Mojokerto Lantik 5 Kadis di Pendopo Taman Bahari Majapahit

Sebelumnya Lukman, dan tersangka Murti Widodo, warga Dusun Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ditangkap polisi di lokasi berbeda. 

Tersangka Lukman ditangkap dilakukan oleh Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Mojokerto

Sedangkan untuk tersangka Murti ditangkap di Jalan Raya Baypass depan pasar Brangkal, Sooko, Mojokerto pada pukul 07.00 WIB.  

"Tersangka Murti membeli uang palsu dari Lukman sebanyak sembilan kali dan menggunakannya untuk berbelanja di pasar wilayah Kediri. Jika ketahuan yang langsung menukar uang palsu tersebut dengan uang asli," sambung Nova.(*)

Sumber:

b