912 PPS Pilkada 2024 di Mojokerto Belum Terima Honor Sejak Pelantikan
Anggota PPS Kabupaten Mojokerto saat dilantik Bulan Mei 2024. Sampai saat ini Senin, 29/7/24, mereka belum menerima honor-Dok Diskominfo Kab Mojokerto for Disway Mojokerto-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto, masih harus puasa. Pasalnya, sejak dilantik pada 26 Mei 2024 lalu sampai saat ini mereka belum menerima honor.
Menurut salah satu petugas PPS di salah satu kecamatan, honor PPS memang belum cair sejak pelantikan Mei lalu. ‘’Sesuai aturan harusnya sudah cair. Saat ini kami masih menunggu titik terang dari KPU Kabupaten Mojokerto untuk pencairan honor tersebut,’’ katanya, Senin (29/7/2024).
BACA JUGA: Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori membenarkan bahwa honor PPS belum diberikan. Hal itu karena ada kendala pada ketersediaan buku rekening di bank.
‘’Buku rekening sudah tercetak sebagian. Jadi buku rekening di bank mengalami kehabisan dan masih dimintakan ke pusat,’’ katanya.
BACA JUGA:Pasar Jadoel Prajurit Kulon, Mas Pj Wali Kota Apresiasi Kreativitas Pokdarwis Prajurit
Menurut dia, uangnya sudah ada dan sudah siap ditransfer. ‘’Tinggal menunggu buku rekening yang belum jadi itu. Kendala tersebut secepatnya akan diselesaikan,’’ ucapnya.
Dia juga membenarkan bahwa 912 Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sudah dilantik. Pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto di GOR Gajah Mada, Minggu (26/5/2024).
Muslim Bukhori menjelaskan, 912 anggota PPS itu akan bertugas di 304 desa se Kabupaten Mojokerto. ‘’Mereka akan ditugaskan dalam pemilihan bupati dan gubernur Jawa Timur 27 November 2024 mendatang,’’ sahutnya.
Sedangkan untuk gaji PPS jika mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 untuk ketua Rp 1.500.000. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1.300.000, sekretaris Rp 1.150.000, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1.050.000 per bulan. (*)
Sumber: