Inilah Tiga Situs Bersejarah di Mojokerto yang Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Inilah Tiga Situs Bersejarah di Mojokerto yang  Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Tim ahli caar budaya saat melakukan peninjauan tiga ODCB di Kota Mojokerto. -(Foto : Dok. Dikbud Kota Mojokerto)-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Cagar budaya di Kota Mojokerto bakal bertambah lagi. Kali ini tiga situs Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Mojokerto akan segera ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini setelah tim gabungan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jatim, serta Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mojokerto telah menginventarisir dan mengkaji tiga titik lokasi ODCB pada Juni lalu.

Tiga ODCB tersebut yakni dua bunker peninggalan masa kolonial yang berada di halaman Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel di Jalan A. Yani dan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo. Sedangkan satu titik lainnya Denpal di Jalan Gajah Mada.

“Hasil kajiannya dari kota sudah selesai, dan sudah dipaparkan di hadapan provinsi tanggal 5 Oktober 2023 lalu,” terang Kasi Pelestarian Cagar Budaya Dikbud Kota Mojokerto Erwin Wibowo, Kamis (12/10/2023).

Erwin mengatakan bahwa dari kriteria usia, ketiga ODCB dipastikan sudah terpenuhi karena lebih dari 50 tahun. Karena seluruhnya merupakan infrastruktur dibangun sebelum masa kemerdekaan RI.



“Saat ini kami tinggal kami naikkan ke bagian hukum, dan bagian hukum akan mengajukan SK ke Wali Kota Mojokerto,” ujar Erwin Wibowo.

Sebelumnya pengajuan penetapan cagar budaya dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto. Ia menargetkan penetapan cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto akan dirampungkan sebelum pengujung tahun ini.

Baca Juga:  7 Tugu Emas di Kota Mojokerto, Jejak Masa Kecil Mantan Presiden RI Soekarno


“Target kami Desember sudah dapat SK. Jika terealisasi, maka total ada 20 titik struktur bersejarah yang telah dinaikkan menjadi cagar budaya tingkat kota dalam kurun lima tahun terakhir,” katanya.

Adapun objek bersejarah telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota di antaranya tiga gapura yang menjadi gerbang dari kompleks pemakaman etnis Tionghoa dan Eropa di Kecamatan Magersari.

Selain itu, penetapan cagar budaya juga menyasar SMPN 1, SMPN 2, SMPN 7, SDN Purwotengah, SD Katolik Wijana Sejati. Termasuk juga di kompleks Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rimkitban), kompleks Makam Pekuncen, Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Paroki Santo Yosef, GPIB Immanuel.

Sumber:

b