HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Puluhan Massa di Mojokerto Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada, Ada 9 Poin Tuntutan Disuarakan

Puluhan Massa di Mojokerto Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada, Ada 9 Poin Tuntutan Disuarakan

Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan mayarakat yang tregabung dalam Aliansi Mojokerto Bergerak melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan MK-fio atmaja - Disway Mojokerto-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Puluhan mahasiswa dan masyarakat tergabung dalam Aliansi Mojokerto Bergerak menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka bermaksud mengawal putusan MK dan menolak RUU Pilkada.

Aksi yang diikuti berbagai organisasi, seperti Gusdurian Mojokerto, Semmi, BEM Mojokerto Raya, GMNI, PMII, HMI, dan IPNU, itu mengawali aksi dengan titik kumpul di terminal Kertajaya, Mojokerto. Setelah itu mereka bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.


Massa mahasiswa dan gabungan masyarakat Aliansi Mojokerto Bergerak melakukan aksi di depan gdeung DPRD Kabupaten Mojokerto mengawal Putusan MK-fio atmaja - Disway Mojokerto-

Di tempat itu mereka sempat dialog dengan perwakilan dari DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Pudji Lestari. Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Pudji Lestari, menyampaikan akan mendukung penuh apa yang menjadi anspirasi massa aksi dilakukan hari ini.

Sedangkan di DPRD Kota Mojokerto, selain menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa dan massa dalam aliansi Mojokerto Bergerak juga melakukan aksi membakar ban karet.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan 9 poin tuntutan kepada DPRD Kabupaten/Kota Mojokerto. Salah satu poinnya adalah mengecam RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR RI karena dinilai menyimpang dari putusan MK.

BACA JUGA:Clear, Pemantau JaDI Telah Terakreditasi Pemantau Resmi Pemilihan 2024 di Kota Mojokerto

BACA JUGA: Kesehatan Mental Perempuan, Faktor Penting Wujudkan Indonesia Emas 2024

Mereka juga mendesak DPR untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada No. 60 dan No. 70 Tahun 2024 serta menghormati putusan MK yang dianggap sebagai keputusan final. Para peserta aksi juga mengecam upaya DPR yang dianggap membahayakan kedaulatan hukum dan melakukan pembangkangan konstitusi.

Selain itu, mereka meminta Presiden RI untuk tidak menyetujui hasil rapat UU Pilkada yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.


Di depan kantor DPRD Kota Mojokerto, massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mojokerto Bergerak melakukan aksi bakar ban di Jl Surodinawan-fio atmaja - Disway Mojokerto-

Ketua Umum HMI Cabang Mojokerto, Tsabit Ikhmadi Haqiqi, mengatakan, aksi yang dilakukan oleh gabungan organisasi mahasiswa dan masyarakat ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana revisi UU dinilai tergesa-gesa dan hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu.

‘’Menurut analisis kami, revisi RUU ini sangat dipaksakan, cukup satu hari selesai dan hampir diparipurnakan,’’ tegasnya.

BACA JUGA:MPP Gajah Mada Kota Mojokerto Pertama di Jatim dengan Layanan Samsat Terlengkap

BACA JUGA:Pabrik Furniture Ekspor di Mojokerto Hangus Terbakar

Terkait hasil pertemuan dengan DPRD, Tsabit menegaskan, mereka sepakat menolak revisi UU pilkada dan akan terus mengawal serta menyuarakan putusan MK. ‘’Kami juga mendorong KPU untuk segera menerbitkan PKPU baru sesuai dengan putusan MK,’’ tambahnya.


Aksi massa di depan Kantor DPRD Kabuoaten Mojokerto disambut Wakil Ketua DPRD, Pudji Lestari dari PDIP -fio atmaja - Disway Mojokerto-

9 poin tuntutan pada DPRD sebagai berikut :

1. Mengecam RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR RI menyimpang dari putusan MK. Hal semacam ini apabila dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki legitimasi untuk diselenggarakan. MK merupakan penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UUD NRI 1945 dalam sistem hukum Indonesia.

2. Mendesak DPR untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada No 60 dan No 70 Tahun 2024.

3. Meminta DPR untuk menghormati putusan MK dan memandang putusan MK sebagai final.

4. mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.

5. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui putusan hasil rapat pada UU pilkada dan badan legislatif yang akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana surat undangan rapat paripurna No B/9827/LG.02.03/8/2024.

BACA JUGA:Kandang Berisi 9.000 Ayam di Dlanggu Mojokerto Ludes Terbakar

6. Menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.

7. Menuntut calon kepala daerah memenuhi syarat moral yang tinggi, termasuk bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan berbasis gender dan seksual. Calon dengan rekam jejak pelanggaran hak-hak perempuan atau yang terlibat dalam kekerasan gender tidak boleh diizinkan untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

8. Mendesak Badan Legislatif DPR RI yang menganulir putusan MK untuk mengumumkan pembatalan rapat dengan mengadakan pers conference.

9. Mendesak KPU untuk segera mengesahkan PKPU mengenai pilkada 2024 sesuai dengan putusan yang sudah di sahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Sumber:

b