5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto Masuk Tahap 2, Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
5 tersangka kasus dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto saat masuk ke kendaraan tahanan Kejari kota Mojokerto. -(Foto : Fio Atmaja).-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun 2017 - 2020 memasuki tahap II, Jumat, 30 Agustus 2024. Kelima tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya
"Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 21 Agustus lalu, dan hari ini kami melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, Jumat, 30 Agustus 2024.
Lima tersangka diantaranya, mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu.
Kelima tersangka saat mengenakan rompi warna merah.-(Foto : Fio Atmaja).-
Kemudian, tiga tersangka dari nasabah pembiayaan. Yakni, Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.
Joko menambahkan, kasus yang menjerat salah satu BUMD Kota Mojokerto itu telah merugikan negara sebanyak Rp 29 miliar. Setelah perkara ini masuk ke tahap II, Kejari Kota Mojokerto akan segera melimpahkan perkara itu ke PN Tipikor Surabaya.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto Masuk Tahap 2-(Foto : Fio Atmaja).-
"Untuk tersangka masih kami tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan, setelahnya akan kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya," tandasnya.
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas di Kemlagi Mojokerto, Diduga Alami Selip
BACA JUGA:Dok..! KPU Kota Mojokerto Resmi Menutup Pendaftaran Cawali, 29 Agutus 2024 Pukul 23.59
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun barang bukti disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dua dan empat serta rumah.
Sumber: