HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

KPU Kabupaten Mojokerto Terima Berkas Perbaikan Administrasi Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Mojokerto Terima Berkas Perbaikan Administrasi Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Mojokerto saat menerima hasil perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran bupati dan wakil bupati dari tim kedua bapaslo-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menerima berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto untuk Pilkada 2024. 

Keduanya, pasangan Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi yang sebelumnya diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas.

“Sebelumnya kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas masih belum lengkap agar benar dan sah, dan ini berlaku untuk semua paslon,” ujar Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, Senin, 9 September 2024.

Rendy menjelaskan, berkas perbaikan diterima telah diperiksa dan hasilnya sudah sinkron antara dokumen fisik (hard file) dan dokumen diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 


Perwakilan tim dari bapaslon Gus Barra dan Rizal saat menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Sebelumnya, KPU meminta perbaikan beberapa berkas seperti legalisir ijazah dan dokumen riwayat hidup yang sempat kosong.

“Misalnya, ada ijazah legalisirnya buram, kami minta untuk discan ulang agar lebih jelas. Selain itu, ada halaman hilang di riwayat hidup kedua bapaslon. Kami juga sudah menerima surat pernyataan terkait pembuktian gelar haji dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

BACA JUGA:KPU Jatim Akan Tetapkan DPT untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada 14-21 September 2024

BACA JUGA:Belum Bisa Pastikan Berapa Jumlah Pemilih, KPU Kota Mojokerto Tetapkan DPT Pilwali pada 21 September 2024

Pihaknya juga meminta unggahan ulang beberapa surat penting, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana dan tanggungan utang, yang sebelumnya telah diverifikasi ke Pengadilan Negeri (PN).

“Semua gelar sudah dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi yang sah. Tidak ada perbaikan yang merubah substansi calon, hanya kesalahan teknis,” tambahnya.

KPU Kabupaten Mojokerto memiliki waktu 4-5 hari untuk klarifikasi ke sekolah-sekolah terkait ijazah para calon. Sedangkan hasil verifikasi tahap pertama akan disampaikan pada 13 September 2024. 


Perwakilan tim dari bapaslon Ikfina dan Gus Dulloh saat menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

"Jika semua berkas persyaratan sudah selesai pada tahap ini, KPU akan fokus pada tahap penetapan calon. Namun, sebelum penetapan, ada masa tanggapan masyarakat, dan jika diperlukan, ada verifikasi tahap kedua,” pungkasnya. 

Sumber:

b