KPU Kabupaten-Kota Mojokerto Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat, dan Gajinya
Kantor KPU Kota Mojokerto. -Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini tanggal 17 sampai 28 September 2024.
KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, kebutuhan KPPS untuk Pilkada tahun ini di Kabupaten Mojokerto sebanyak 11.326 orang.
"Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7 anggota KPPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto sebanyak 1618," terangnya, Selasa, 17 September 2024.
Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. -Fio Atmaja-
Muslim menjelaskan, pendaftarannya di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing.
"Dalam proses pembentukan KPPS ini, PPS hanya melakukan verifikasi administrasi, tidak ada tes tulis dan wawancara, yang penting memenuhi syarat administrasi. Tergantung penilaian teman-teman PPS. Sedangkan untuk masa kerja KPPS kurang lebih 1 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad, Warga Sooko Mojokerto Gelar Tradisis Keresan
BACA JUGA:Menko PMK Muhadjir Effendy : SMK Asy-Syarif Mojokerto, Wujud Link and Match Pendidikan dan Industri
Sementara itu KPU Kota Mojokerto juga membuka pendaftaran KPPS mulai hari ini, Selasa 17 sampai 28 September 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, dalam Pilkada 2024 ini kebutuhan KPPS sebanyak 1344 orang dari 192 TPS teemasuk 2 TPS dari lapas.
Pelantikan petugas KPPS Pemilu 2024 lalu, di salah satu desa di Kabupaten Mojokerto-Fio Atmaja-
"Setiap TPS nanti ada sebanyak 7 anggota KPPS. Sedangkan untuk pendaftaran di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing," ucapnya.
Dalam proses pembentukan KPPS ini, PPS hanya melakukan verifikasi administrasi, tidak ada tes tulis dan wawancara, yang penting memenuhi syarat administrasi.
Sumber: