KPU Tetapkan 2 Pasangan calon pada Pilkada Mojokerto 2024
KPU Kabupaten Mojokerto saat menyampaikan salinan SK penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024.-Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup dihadiri oleh Liaison Officer (LO), masing-masing pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu, 22 September 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mojokerto nomor 1404 tahun 2024.
"Kami telah menetapkan dua pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024 karena sebelumnya sudah melawati beberapa tahapan. Antara lain masa pendaftaran hingga verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tes kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.
Setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin, 23 September 2024.
Penetapan calon bupati dan wakil bupati dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu, 22 September 2024.-Fio Atmaja-
Sebelum penetapan paslon, KPU Kabupaten Mojokerto juga telah membuka tanggapan masyarakat sejak 15 – 18 September.
"Selama tahapan tanggapan masyarakat tidak ada satupun masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap dua paslon itu," jelasnya.
Setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin, 23 September 2024.
Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor. Sementara untuk tahap kampanye akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. (*)
Sumber: