Ini Dia Nama 5 Panelis Debat Perdana Pilwali Mojokerto 2024!!
Dua paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akan menggelar debat perdana pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, Jumat, 25 Oktober 2024.
Debat pertama akan diselenggarakan di Ayola Sunrise Hotel Mojokerto pukul 19.00 WIB, dengan tema menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh NKRI serta kebangsaan, dan akan disiarkan langsung oleh salah satu televisi di Jawa Timur.
Dalam debat pertama tersebut, KPU Kota Mojokerto telah melibatkan lima panelis dari kalangan yang terdiri profesional, dan akademisi.
Narahubung masing-masing paslon nomor urut satu dan nomor urut dua-Fio Atmaja-
Kelima panelis tersebut adalah, Deasy Wulandari (Dosen Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember), Ahmad Hudri (Dosen Institut Ahmad Dahlan (IAD Probolinggo), Muhammad Subhan (Dosen Hubungan Internasional Fisip Universitas Muhammadiyah Malang), Rudi Wibowo (Dosen S1 Manajemen Universitas Muhammadiyah Lamongan), Hari Tri Wasono (CEO media online Bacaini.id, dan jurnalis Tempo).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, ada lima panelis terdiri dari akademisi dan profesional.
"Total ada lima panelis, dari profesional satu, dan empat orang merupakan akademisi dari kampus yang berada di Jawa Timur," terangnya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Perlu diketahui, Pilkada Kota Mojokerto 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yakni nomor urut satu Junaedi Malik - Chusnun Amin, dan nomor urut dua Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakar dan SDM Yahya Sachrul (pegang mic)-Foto : istimewa-
Debat akan berlangsung selama 180 menit, termasuk jeda Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Setiap paslon akan diizinkan membawa 60 orang yang terdiri dari pendukung, keluarga, dan walpri.
Pelaksanaan debat mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mewajibkan debat digelar sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Kediri Mayatnya Dibuang di Mojokerto, Pelaku Peragakan 17 Adegan
BACA JUGA:Diduga Langgar Netralitas, Kepala Desa di Pungging Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Sedangkan untuk debat kedua pada 4 November, dan ketiga pada 14 November 2024.
Sumber: