speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Setelah Buron Sebulan, Penganiaya di Mojokerto Akhirnya Tertangkap di NTB

Setelah Buron Sebulan, Penganiaya di Mojokerto Akhirnya Tertangkap di NTB

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024.-Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - DH (35) warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Mojokerto, buronan kasus penganiayaan, akhirnya tertangkap setelah hampir satu bulan pelarian. 

Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tersangka di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

DH dilaporkan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban OTE (31) di sebuah rumah di Desa Jatirowo, Dawarblandong, Mojokerto pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Motifnya karena cemburu. Korban beberapa kali mengirim pesan WA kepada perempuan berinisial LL, yang diakui tersangka sebagai istri sirinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin, 28 Oktober 2024.

Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah kosong. Dua kali menjalani hukuman, vonis pertama 1 tahun dan vonis kedua 2,5 tahun. 

Dalam pelariannya, tersangka sempat ke Bali sebelum berhasil  diamankan di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

"Pertemuan tersangka dengan korban berakhir dengan tersangka yang emosi, lalu melukai korban dengan pisau. Korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan kiri," ungkapnya. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa kaos putih dengan bercak darah, celana pendek hitam, pisau, dan sepeda motor.

Tersangka, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya tertangkap di NTB. 

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, DH mengaku aksi tersebut dilakukannya lantara cemburu. 

"Saya bacok dua kali. Saya kasih peringatan biar tidak mengulangi. Menyesal, tidak ada dendam tapi menyesal. Di Bima kerja, 1 bulan kurang," tambahnya.

Sumber:

b