Kapolri Tindak Tegas 4 Anggota Polri Terbukti Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo-Foto : istimewa-
Jakarta, diswaymojokerto.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan telah menindak empat anggota polisi yang diketahui tidak netral dalam Pemilihan serentak atau Pilkada 2024
Kapolri menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 11 November 2024.
Menurut Sigit, empat anggota Polri yang ditindak tersebut, masing-masing dua orang berasal dari Polda Sulawesi Selatan dan dua orang dari Polda Sulawesi Utara.
“Kami sudah menindak personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas Pilkada. Mereka melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang anggota Polri yang harus bersikap netral,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Percepat Penyelesaian Agenda, DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Dua Kali Dalam Sehari
BACA JUGA:Pilbup Mojokerto 2024, Ini Laporan Sumbangan Dana Kampanye Masing - masing Paslon
Sigit menegaskan telah berulangkali menyampaikan kepada anggotanya untuk tidak mengikuti politik praktis sesuai aturan Undang-Undang Polri. Bahkan, dia juga telah mengeluarkan surat telegram soal kesepahaman dengan Bawaslu.
Kapolri juga minta kepada masyarakat melaporkan ke Propam Polri kalau ada anggotanya yang tidak netral dalam Pilkada.
“Jadi kepada masyarakat, kalau ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk diteruskan ke Propam atau Bawaslu, atau wadah-wadah lain yang sudah disiapkan,” tegasnya.
Sumber: