Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Para Saksi UngkapTerdakwa Tak Sengaja
Empat saksi fakta terdiri dar tiga sahabat terdakwa, satu ART terdakwa dan saksi ahli dari Komnas Perempuan dihadirkan di persidangan.-Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Persidangan perkara Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) anggota Polres Jombang hingga meninggal kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 12 November 2024.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim menghadirkan 4 saksi fakta terdiri dari 3 sahabat terdakwa, yaitu Brigadir Chintia Irma Savita, Brigadir Adie Santika Pratiwi, dan Briptu Nia Febriati.
Sementara satu saksi fakta lainnya yaitu asisten rumah tangga (ART) terdakwa, Endang. Sedangkan saksi ahli berasal dari Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Dalam sidang kali ini terungkap jika terdakwa, Briptu Fadhilatun Nikmah, melakukan perbuatan tersebut dilakukan secara tidak sengaja. Saat itu, terdakwa berniat menakut-nakuti suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, kecanduan judi online (judol).
Saksi ke tiga, Briptu Nia Febriati menceritakan, saat peristiwa itu terjadi dia sedang berada di Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, ia kemudian segera bertolak ke Polres Mojokerto Kota.
Setiba di Polres Mojokerto Kota, ia sudah melihat sahabatnya di ruang penyidikan. Ia kemudian mencoba menanyai kejadian terjadi, tetapi Briptu Fadhilah meneteskan air mata.
"Saya tahunya siang dari teman saya di asrama, karena kejadiannya kan pagi. Saat saya lihat terdakwa tatapannya kosong kayak bingung, lalu saya tanya, apa terjadi ? terdakwa tidak menjawab dan menangis," katanya.
Ia sempat mencoba menenangkan dan menemani Briptu Fadhilah di ruang penyidikan. Setelah hatinya mulai tenang, Briptu Fadhilah mengaku tidak sengaja melakukan pembakaran itu.
"Setelah tenang terdakwa baru ngomong dan mengaku menyesal karena sebenarnya tidak sengaja,"ungkapnya.
Hal senada disampaikan saksi ke dua, Brigadir Adie Santika Pratiwi dalam kesaksiannya. Ia menjelaskan, saat masih di ruang Kasat Reskrim Kota Mojokerto sebelum dibawa ke ruang penyidik, terdakwa sempat mengaku jika hal itu (pembakaran) tidak sengaja, ia hanya menakuti suaminya ketahuan bermain judi online.
"Saat saya menemani proses penyidikan hingga malam, terdakwa saat itu dalam kondisi mengalami beberapa luka bakar di tubuhnya. Ada beberapa luka bakar, di bagian pipi, beberapa jarinya melepuh dan telinga," tambahnya.
Sumber: