KPU Kota Mojokerto Catat 267 Pemilih Masuk dan 197 Keluar pada Tahap Kedua DPTb Pilkada 2024
KPU Kota Mojokerto saat menggelar rakor finalisasi pemuktahiran daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Selasa, 19 November 2024. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kota Mojokerto mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2024 tahap kedua per tanggal 19 November sebanyak 267 orang masuk dan keluar 197. Tahap pendaftaran ini telah berlangsung sejak 29 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 20 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy mengatakan, jumlah DPTb dari tiga kecamatan di Kota Mojokerto yang masuk dan keluar per tanggal 19 November atau H-1 penutupan ada 267 masuk, dan keluar 197.
"Rinciannya DPTb per tanggal 19 November 2024 pukul 18.00 WIB laki laki ada 174, dan perempuan 93. Sedangkan untuk DPTb keluar rinciannya laki laki 102, dan perempuan 95," terangnya, Rabu, 20 November 2024.
Rakor finalisasi pemuktahiran daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Selasa, 19 November 2024-Foto : Fio Atmaja-
Sementara untuk yang di lapas, kalau DPT nya kemarin kan 1020, dan DPTb keluar akumulasi total per hari ini (kemarin, red) 114 orang dengan rincian laki-laki 108 orang dan perempuan 6 orang.
"DPTb masuk dari awal sampai sekarang itu 100 dengan rincian laki-laki 93 orang dan perempuan 7 orang. Jadi DPT ditambah DPTb per hari ini (kemarin, red) yang ada di lapas ada 1006 orang," ucapnya.
Tahap kedua pendaftaran DPTb berlangsung sejak 29 Oktober hingga H-7 atau tanggal 20 November 2024, mencakup empat kategori seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan, dan tertimpa bencana alam.
Komisioner KPU Kota Mojokerto (kanan) Divisi Perencanaan, data dan Informasi Muhamad Oggy -Foto : Elsa Fifajanti-
Bagi warga yang tertimpa bencana alam, tugas kerja saat hari pemungutan, tahanan lapas, atau menjalani rawat inap, dapat mengurus pendaftaran DPTb dengan beberapa syarat.
"Dokumen diperlukan untuk mengurus DPTb antara lain KTP, ada surat tugas dari pimpinan dicap basah dan tanda tangan, serta surat keterangan dari lembaga terkait. Untuk pindah domisili cukup membawa KTP alamat terbaru," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim serta wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024 sebanyak 105.313.
Sumber: