Motif Pembunuhan Pria Asal Kota Mojokerto, Sakit Hati Karena Korban Kasar pada Ibu Pelaku
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Senin, 23 Desember 2024. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sudarwo (38), pembunuh Abid Yulandi Musafa (38), sudah ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ternyata motif pelaku tega menghabisi temannya itu karena sakit hati.
Korban tewas setelah ditusuk menggunakan sangkur atau pisau komando sepanjang 30 sentimeter sebanyak 17 kali. Pelaku merupakan warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, sekaligus teman dekat korban.
Setelah sempat buron selama satu bulan setengah dan berpindah-pindah lokasi, pelaku diringkus polisi saat berjualan pentol cilok keliling di Kelurahan Padasuka, Cibeunying kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat pelaku," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers, Senin, 23 Desember 2024.
Sudarwo (38) memakai baju tahanan warna orange.-Foto : Fio Atmaja-
Selain motif sakit hati, dari hasil penyelidikan diketahui jika pada bulan September 2024 lalu, pelaku juga membakar rumah korban.
Sementara itu, pelaku pembunuhan, Sudarwo (38) mengungkapkan, korban saat bertamu selalu mengobrak pintu rumah.
"Saya juga pernah dibohongi, saya kan teman dekat. Korban menghindari dari saya. Dia juga berkata kasar dengan orang tua angkat saya, saya sakit hati. Saya lihat sendiri," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti jaket doreng saat digunakan menyembunyikan sangkur, celana panjang warna abu - abu, sepeda motor Honda Supra nopol S 2311 TU warna hitam, pisau komando panjang 30 cm, helm warna merah, kaos hitam milik korban, dan celana pendek warna hitam milik korban.
BACA JUGA:Pemuda di Mojokerto Tewas dengan Luka Tusuk, Sempat Tedengar Cekcok dengan Adik Kandung
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup serta Pasal 187 KUHP.
Sebelumnya, jasad Abid pertama kali ditemukan pencari ikan di kebun jeruk, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban merupakan warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto.
Sumber: