speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Awal Tahun 2025, Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto Kota

Awal Tahun 2025, Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto Kota

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Rabu, 22 Januari 2025.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan tujuh tersangka pada awal tahun 2025. Total nilai narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp 507.747.000.  

Ketujuh tersangka berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS, dan RF. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital, delapan unit handphone, empat unit sepeda motor, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 415.000.  

"Nilai ekonomi barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 88.257.000, sedangkan pil double L senilai Rp 419.490.000, dengan asumsi harga per butir pil double L sebesar Rp 3.000. Total nilai barang bukti mencapai Rp 507.747.000," ujar Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch Suparlan, Rabu, 22 Januari 2025. 


Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-

Rencananya, pil double L tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 140.508 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.  

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berdasarkan tingkat keterlibatan mereka. Tersangka TY, YW, FS, dan EP dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.  

BACA JUGA:Danau Berbisik, ''Surga Dunia'' untuk Jiwa yang Rindu Kedamaian

BACA JUGA:Diduga Ada Praktik Korupsi, Proyek Pembangunan Food Court Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Disegel Kejaksaan

Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. 

Sementara tersangka PD dan RF juga melanggar Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber:

b