speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Pekerja Proyek di Mojokerto Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Imbalan Rp 2 Juta

Pekerja Proyek di Mojokerto Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Imbalan Rp 2 Juta

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada Rabu, 22 Januari 2025.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan PD, seorang pekerja proyek asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, nekat mengedarkan narkoba di wilayah Mojokerto Raya. PD tergiur imbalan sebesar Rp 2 juta per ons sabu untuk menjalankan bisnis ilegal ini.  

"Tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti diamankan sabu seberat 16,26 gram dan pil double L sebanyak 138.000 butir," kata KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Achadi Mughan, Rabu, 22 Januari 2025. 

Barang bukti tersebut diperoleh setelah tersangka mengambil paket narkoba dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. 

Petugas yang memantau pergerakan tersangka sejak pengambilan paket langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya menangkapnya di tempat kos.  

“Tersangka mendapatkan kiriman paket diambil di Terminal Kertajaya. Setelah itu, tersangka bersama barang bukti kami amankan di kos-kosannya. Ia dijanjikan keuntungan Rp 2 juta per ons,” tambahnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, PD berperan sebagai gudang dan kurir. Ia menerima kiriman barang, menyimpannya, dan mendistribusikannya sesuai instruksi dari seseorang yang hingga kini masih dilacak oleh pihak kepolisian.  

"Bisnis ini dijalankan tersangka sekitar 2-3 bulan terakhir. Kami masih melakukan pengembangan karena diduga ada jaringan lain masih beroperasi di Mojokerto. Ini bagian dari upaya kami mendukung program 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan narkoba," tegasnya.  

Sementara itu, PD mengakui perbuatannya dan mengaku tergiur keuntungan yang didapat dari bisnis haram tersebut. “Awalnya saya tidak mau, tapi tergiur uang dan juga karena memakai sabu. Saya sudah jadi kurir sekitar 2-3 bulan ini,” ujar PD. 

Sebelumnya, Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan tujuh tersangka pada awal tahun 2025. Total nilai narkotika berhasil diamankan mencapai Rp 507.747.000.  


Polres Mojokerto Kota tengah melakukan konperensi pers-Foto : Fio Atmaja-

Ketujuh tersangka berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS, dan RF. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital, delapan unit handphone, empat unit sepeda motor, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 415.000.  

Nilai ekonomi barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 88.257.000, sedangkan pil double L senilai Rp 419.490.000, dengan asumsi harga per butir pil double L sebesar Rp 3.000. Total nilai barang bukti mencapai Rp 507.747.000. 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berdasarkan tingkat keterlibatan mereka. Tersangka TY, YW, FS, dan EP dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.  

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto Kota

Sumber:

b