banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Lagu PAN…..PAN Merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Lagu PAN…..PAN Merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang Bawaslu DKI Putuskan Pelanggaran Administrasi kepada DPP PAN-foto istimewa-

Jakarta, mojokerto.disway.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI atas kegiatan mereka mensosialisasikan lagu yang berjudul PAN..PAN..PAN di beberapa media televisi dan media sosial. Berita yang dilansir oleh kantor berita Antara ini menyebutkan PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi tersebut.

 

''Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

 

Majelis pemeriksa menyatakan  PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV", TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.

 

 Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN" yang ada di video sosialisasi terlapor telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik beserta pemilu.

 

 "Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.

 

 Sakhroji menambahkan tindakan yang dilakukan oleh terlapor dengan menayangkan iklan sosialisasi parpol dapat dikatakan juga sebagai tindakan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

 

 Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan

 

 Majelis pemeriksa turut menyatakan penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran sehingga menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya.

 

Oleh karena itu, Bawaslu DKI akan merekomendasikan kepada KPI untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB.

 

 Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi, Lensi Anah, dan Asyari. Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang putusan karena ada konsolidasi partai. (*)

 

Sumber:

b